faq:2022:10:05:000195390_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/V3rlinW/status/1577543885370568705 hi Taxmin, 1. bagaimana caranya melaporkan pph final klo OP membayarkan pph final dibuat 1 billing dari penerimaan 2 PT yang berbeda? 2. jika OP mau melakukan PBK atas kelebihan bayar pph finalnya bagaimana prosedurnya ya?
Jawaban
#21A: 1. Harusnya sepanjang kode objek pph finalnya sama, bisa ajaa kok untuk dibuat jadi 1 billing. 2. Pakai prosedur pbk seperti biasa aja mas, yg diatur di pmk 242/2014.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195390_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion