User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195384_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mau tny perihal PM atas penyerahan jasa tertentu yg di PMK 71/2022 untuk PM yg sehubungan dengan jasa tertentu tersbut, tdk dapat di kreditkan, apakah dpt dibiayakan oleh perusahaan atas PM tersebut? Apakah ada ketentuan khusus terkait ini kak?


Jawaban

Kalau ketentuan yg spesifik menyebutkan pajak masukan ini dapat dibiayakan ada di Pasal 10 PP 94/2010, tetapi ini hanya menyebutkan terkait Pajak masukan yg tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN stdtd UU HPP. Namun, tidak ada ketentuan khusus memang yg melarang pajak masukan tidak dapat dibiayakan, jadi kembali ke ketentuan Pasal 6 dan 9 UU PPh, selama biaya tersebut termasuk ke dalam 3M maka dapat dijadikan sbg pengurang penghasilan bruto.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X B L B G
X Y F C G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O A​ I V
 
faq/2022/10/05/000195384_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1