faq:2022:10:05:000195379_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
s-654, kalau pembelinya end user itu dilaporin di spt tahunan maksudnya gimana ?
Jawaban
dalam hal terdapat penjualan software kepada pembei end user dan royalti sudah dibayarkan kepada pemegang hak cipta, maka atas penjualan berikutnya tidak terdapat kewajiban pemoongan PPh atas royalti, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari customer lokal, sub-agen maupun dari pemakai akhir (end user) merupakan objek pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195379_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion