faq:2022:10:05:000195378_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saya kurang bayar atas ppn jln itu bagaimana ya? apakah bisa kurang bayarnya dibayarkan terpisah? Jadi 1 transaksi terdapat 2 ntpn. Karena ada salah penginputan, nominal yg dinput lebih kecil. mas/mba ini ada yang mengatur tidak ya? atau diarahkan ke kpp saja untuk penegasan?
Jawaban
menurutku kalau kurang bayar disetor lagi ajaa, Nanti diinput di dok lain, Jadi ada 2 yg diinput
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195378_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion