faq:2022:10:05:000195377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah ditetapkan sebagai kriteria tertentu tapi gak ada penyerahan pasal 9 ayat (4b) bisa diajukan restitusi setiap masa gak?)
Jawaban
pasal 9 ayat 4a, 4b, 4c UU PPN seharusnya gak bisa, harus ada penyerahan pasal 9 ayat 4bnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195377_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion