faq:2022:10:05:000195375_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat ini Pemeriksa KPP ingin melakukan penilaian kembali atas aset tersebut. Apakah Pemeriksa diperkenankan melakukan penilaian kembali saat sudah ada pemeriksaan?
Jawaban
WP telah di SP2DK sebelumnya dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Selama masih dalam jangka waktu pengujian sah-sah saja karena di ketentuan pemeriksaan (PMK 17/2013 dan PMK 184/2015) juga tidak ada larangan mengenai penilaian kembali tersebut
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195375_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion