faq:2022:10:05:000195371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo badan melakukan penyerahan besaran tertentu atas barang pertanian PMK-64/2022, untuk pembelian barang pertanian misal ada PM berarti PM nya tidak bisa dikreditkan ya?
Jawaban
Pasal 7 PMK-64/2022, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat dikreditkan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion