faq:2022:10:05:000195369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami ada transaksi sewa stadion dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, apa atas sewa tsb perlu dikenakan pph lagi?
Jawaban
jika lawannya IP, IP bukan subjek pajak jadi tidak di potong pph, tapi jika si pemilik stadion swasta, ttp potong pph final.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion