User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kami ada transaksi sewa stadion dan membayar retribusi kepada pemerintah daerah, apa atas sewa tsb perlu dikenakan pph lagi?


Jawaban

jika lawannya IP, IP bukan subjek pajak jadi tidak di potong pph, tapi jika si pemilik stadion swasta, ttp potong pph final.

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A J N T J
P O Q U G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P D C H
 
faq/2022/10/05/000195369_1234.txt · Last modified: (external edit)