Tanya
mau tanya ttg pph jasa konstruksi, kalau di cabang belum ada NPWP namun sudah ada proyek pembangunan, sehingga PPh final jasa konstruksi dipotong dan disetor menggunakan NPWP pusat, apakah ada konsekwensi dikoreksi harus dipotong dan disetor menggunakan NPWP cabang? apakah ada peraturan yang mengatur terkait hal ini?
Jawaban
di cek dulu di per 04 pasal 3 , jika jasa konstruksi diberikan di wilker kpp yang beda dan dalam satu kesatuan konstruksi, tidak perlu buat npwp. Jadi setor pakai pusatnya. Nah jika tidak memenuhi itu brarti memang harusnya buat npwp cabang terlebih dahulu. nanti administrasi pphnya pakai npwp cabang baik pemotongan dan penyetorannya. Seandainya ada transaksi cabang tapi tidak dilakukan dgn npwp cabang bisa kena sanksi tidak lapor spt masa cabang dan jika ada kurang bayar bisa kena sanksi telat setor juga
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion