User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon informasi mengenai peraturan mengenai jasa medis. Itu kan bukan objek PPN dan PM nya harus di prorate. Saya sedang mencari aturan mengenai jasa medis yang menyatakan bahwa jasa medis bukan objek PPN. Dan PM nya harus di perhitungkan kembali.


Jawaban

Dulu jasa medis memang bukan objek nik di pasal 4A ayat 3 uu ppn. Tapi kan sudah diubah dengan UU HPP di pasal 16B nah itu jadi dibebaskan untuk jasa medis, jenisnya ada di penjelasan 16b ayat 1a huruf j. Untuk pm yg berkaitan dengan penyerahan yg dibebaskan memang tidak bisa di kreditkan pasal 16B ayat 3 uu hpp.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D U Q T K
V H A O H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V P F U​ W
 
faq/2022/10/05/000195362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1