faq:2022:10:05:000195362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon informasi mengenai peraturan mengenai jasa medis. Itu kan bukan objek PPN dan PM nya harus di prorate. Saya sedang mencari aturan mengenai jasa medis yang menyatakan bahwa jasa medis bukan objek PPN. Dan PM nya harus di perhitungkan kembali.
Jawaban
Dulu jasa medis memang bukan objek nik di pasal 4A ayat 3 uu ppn. Tapi kan sudah diubah dengan UU HPP di pasal 16B nah itu jadi dibebaskan untuk jasa medis, jenisnya ada di penjelasan 16b ayat 1a huruf j. Untuk pm yg berkaitan dengan penyerahan yg dibebaskan memang tidak bisa di kreditkan pasal 16B ayat 3 uu hpp.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195362_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion