faq:2022:10:05:000195358_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada upah untuk pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas untuk masa agustus, tetapi kami byarkan pada tanggal 1 september. untuk pemotongan PPh 21 nya kami buatkan untuk masa apa ya mas/mba? dan pembukuan tersebut pada tanggal 1 september
Jawaban
dikembalikan ke Pasal 15 ayat (1) PP 94/2010 yaa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195358_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion