faq:2022:10:05:000195346_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika saat penyetoran PPN JLN ada kekurangan penyetoran karena kesalahan perhitungan, apakah sisa kekurangannya bisa dibayarkan terpisah? sehingga dlm 1 transaksi ppn jln ada 2 NTPN
Jawaban
kalo di ketentuannya kan dibilang disetor paling lama tgl 15 bulan berikutnya ya.. tapi ga ada yang tegas nyebutin kalo pembayarannya dipecah boleh ngga.. normatifnya haruse boleh2 aja.. bisa sambil penegasan KPP ya..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195346_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion