Tanya
ijin tanya mas mba, wp tanya apakah SE-33 tahun 2013 masih berlaku? jika masih berlaku, disebutkan bahwa penyerahaan JPT/FF yg terdiri dari beberapa kegiatan merupakan satu kesatuan. yg jadi pertanyaan saya : jika ada satu kegiatan FF yg terdiri dari beberapa kegiatan itu di tagihkan kepada customer yg berbeda , apakah itu termasuk kedalam rangkaian 1 kesatuan yg sama? jadi untuk 1 pengiriman, kami membuat 2 tagihan, tagihan freight dengan customer PT A, tagihan handling kepada customer PT B
Jawaban
untuk se 33 2013 masih digunakan ya, karena PMK nya tidak dicabut hanya diganti dengan PMK-71/2022. yang di maksud beberapa tagihan menjadi kesatuan ini tuh jika ada beberapa tagihan ke WP yang sama ya bukan ke wp yang berbeda. kalau wpnya sudah berbeda maka tidak bisa dianggap satu kesatuan. di se nya juga dijelaskan 1 faktur itu harus memenuhi pasal 13 ayat 5 dan 9, nah disitu adalah isinya identitas WP, berarti 1 fp 1 wp. “Faktur Pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan harus memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN, yaitu Faktur Pajak berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Jasa Kena Pajak.” contohnya ada lampiran se tersebut contoh no 3
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion