faq:2022:10:05:000195339_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau restitusi di masa pajak selain akhir tahun pajak ybs. Kalau ada penyerahan yang tidak dipungut berarti bisa?
Jawaban
Bisa ajukan pengembalian di setiap masa pajak kalau memenuhi kriteria pasal 9 ayat (4b).
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195339_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion