Tanya
pengenaan pajak untuk PPh 26 atas jasa yg diberikan oleh OP WNA Thailand (pilot pesawat terbang) jika memiliki DGT, pengenaan pajaknya dikenakan di mana ya? apakah jika pilot tsb kurang dari 183 hari di indonesia, maka pajaknya dikenakan di Thailand saja, dan jika lebih dari 183 hari dikenakan di Indonesia juga?
Jawaban
kan emang ga ada disebutkan secara nyata untuk pilot, jadi dikembalikan lagi ke WP jika si LN tsb apakah pekerjaannya merupakan pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan article 14 atau jasa pasal 15 kalau misal menurut WP tidak masuk ke dua2 nya, bisa pakai article 22 untuk jasa dan pekerjaan bebas dikenakan di thailand kecuali pekerjaan itu dilakukan di indonesia maka dipajakin diindo. kecuali jika memenuhi ketentuan a-c maka dipajakin di negara yang disebut pertama, yakni thailand
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion