User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195332_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengenaan pajak untuk PPh 26 atas jasa yg diberikan oleh OP WNA Thailand (pilot pesawat terbang) jika memiliki DGT, pengenaan pajaknya dikenakan di mana ya? apakah jika pilot tsb kurang dari 183 hari di indonesia, maka pajaknya dikenakan di Thailand saja, dan jika lebih dari 183 hari dikenakan di Indonesia juga?


Jawaban

kan emang ga ada disebutkan secara nyata untuk pilot, jadi dikembalikan lagi ke WP jika si LN tsb apakah pekerjaannya merupakan pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan article 14 atau jasa pasal 15 kalau misal menurut WP tidak masuk ke dua2 nya, bisa pakai article 22 untuk jasa dan pekerjaan bebas dikenakan di thailand kecuali pekerjaan itu dilakukan di indonesia maka dipajakin diindo. kecuali jika memenuhi ketentuan a-c maka dipajakin di negara yang disebut pertama, yakni thailand

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X C Q X
F B Z V T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F᠎ M C᠎ A X
 
faq/2022/10/05/000195332_1234.txt · Last modified: (external edit)