User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195327_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#9Q twit @kring_pajak Pagi Kak, untuk ppn masukan atas biaya pemeliharaan kendaraan direksi perusahaan berupa sedan, apakah ppn masukan tersebut dapat dikreditkan? Terima kasih https://twitter.com/Iqballuay/status/1577497207364014081


Jawaban

#9A: Apakah yang dimaksud ini mobil sedannya milik perusahaan? Kalau iya punya perusahaan, balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP ya mas. Dulu sebelum HPP (di UU Cika) kan memang ada klausul tidak dapat dikreditkan PM-nya (gambar-UU Cika), namun di HPP sudah dihapus klausul tersebut, jadi kembali ke ketentuan umum aja ya mas.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Z W X X
W M W D᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L​ T G H
 
faq/2022/10/05/000195327_1234.txt · Last modified: (external edit)