faq:2022:10:05:000195327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q twit @kring_pajak Pagi Kak, untuk ppn masukan atas biaya pemeliharaan kendaraan direksi perusahaan berupa sedan, apakah ppn masukan tersebut dapat dikreditkan? Terima kasih https://twitter.com/Iqballuay/status/1577497207364014081
Jawaban
#9A: Apakah yang dimaksud ini mobil sedannya milik perusahaan? Kalau iya punya perusahaan, balik ke pasal 9 ayat 8 UU PPN-HPP ya mas. Dulu sebelum HPP (di UU Cika) kan memang ada klausul tidak dapat dikreditkan PM-nya (gambar-UU Cika), namun di HPP sudah dihapus klausul tersebut, jadi kembali ke ketentuan umum aja ya mas.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195327_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion