User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195326_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#45Q Agent Bachtiar M Mau bertanya apabila Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi menggunakan pengurangan sanksi sesuai pmk 8/2013 itu kan baru terbit keputusan terima/tolak dari DJP nya setelah 6 bulan. Apabila selama 6 bulan waktu tersebut kita ga bayar sanksinya. Apakah akan ada sanksi bunga yang timbul karena kita belom bayar sanksi?


Jawaban

#45A: PM. Permohonan pengurangan sanksi tidak menunda/menangguhkan JT pembayaran. Klo sanksi, ada kemungkinan bisa kena STP Bunga penagihan bila memenuhi pasal 19 UU KUP

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V P I H
H G F E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z W᠎ I B D
 
faq/2022/10/05/000195326_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1