faq:2022:10:05:000195325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin melaporkan validasi atas penjualan aset apartement. tapi karna apartement tidak ada tanah, saya jadi sedikit kesulitan untuk melakukan validasi.bagian luas tanah dan luas bangunan di e bphtb itu harus saya masukan angka yang mana ya ? apakah untuk tanah saya harus masukan angka dari bumi bersama seluas 24 dan untuk luas bangunan saya m,asukan angka bangunan seluas 148.
Jawaban
#35A: Di PER 18/2017 stdtd 21/2019 terkait permohonan validasi SSP PPhTB tidak disebutkan untuk pengisian tanah/bangunan case apartemen. Diarahkan konfirmasi ke KPP untuk pengisian kolom luas tanah/bangunan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195325_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion