Tanya
Tanggal surat ketetapan kriteria tertentu februari 2022, bisa tidak WP mengajukan untuk pengembalian masa-masa di tahun pajak 2021
Jawaban
Keputusan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. (Pasal 5 ayat (1) PMK-39/PMK.03/2018). Ama jelasin juga ya, SE-10/2018, Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) meliputi permohonan pengembalian pendahuluan atas SPT atau pembetulannya pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah Wajib Pajak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. Karena teknis isi SE boleh sambil dikonsultasikan ke KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion