faq:2022:10:05:000195319_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#5Q: Ijin bertanya Mas/Mbak untuk PMK 58/2022, ini ada WP memenuhi PP 23/2018 pph final 0,5 %, kemudian dia ada transaksi dengan Instansi Pemerintah atas transaksi pengadaan barang dan/jasa yang melalui sistem informasi pengadaan pemerintah, udah dipotong 11% dan 0,5% oleh pihak lain tersebut, nah apakah dia tetap harus setor PPh final 0,5% yang PP 23/2018 atau tak?
Jawaban
#5A: Sudah menjadi bagian dari pelunasan. Pasal 6 ayat 2-4 PMK 58/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195319_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion