User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195318_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

denda keterlambatan pembayaran gaji yg diberikan oleh perusahaan ke karyawan apakah dipotong pph pasal 21? Dan apakah dipotong di masa denda itu diberikan?


Jawaban

objek pph 21 sesuai per 16/2016 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur Pasal 15 PP 94/2010 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R​ J L D E
I H V᠎ F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P H N I U
 
faq/2022/10/05/000195318_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)