faq:2022:10:05:000195318_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
denda keterlambatan pembayaran gaji yg diberikan oleh perusahaan ke karyawan apakah dipotong pph pasal 21? Dan apakah dipotong di masa denda itu diberikan?
Jawaban
objek pph 21 sesuai per 16/2016 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur Pasal 15 PP 94/2010 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195318_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion