faq:2022:10:05:000195305_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP PP 23 memiliki suket tidak menyerahkan ke BC, dan dipungut PPh 22 apakah bisa dikembalikan uangnya?
Jawaban
Tidak, nanti masuknya SPT Tahunan sebagai kredit pajak
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195305_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion