faq:2022:10:05:000195281_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan rumah tapak, terjadi dalam satu masa ada pembayaran DP, angsuran I dan pelunasan. apakh bisa dibuatkan satu faktur pajak saja?
Jawaban
apakah yang dimaksud Faktur Pajak gabungan, jika iya boleh saja tetapi dibuatkan 2 faktur pajak gabungan untuk masing- masing kode faktur pajak (01 dan 07), dan tidak ada larangan untuk membuat FP gabungan atas transaksi penyerahan rumah tapak yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195281_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion