faq:2022:10:05:000195264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membayarkan PPh 25 hanya sebagian lalu ditambahkan di PPh 29, mendapatkan SP2DK?
Jawaban
Dijelaskan kewajiban pembayaran PPh 25, kalau mau pengurangan angsuran itu ada KEP 537. Jadi sepanjang WP tidak mengajukan pengurangan kewajiban PPh 25 tetap sesuai perhitungan SPT sebelumnya
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion