faq:2022:10:05:000195256_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasinya Pak persyaratan untuk WP dapat mengajukan TATA CARA PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG,pengembalian yg akan kami lakukan merupakan atas PPh Pasal 22 Pak ( kredit pajak tahun 2022), apakah kami harus melaporkan SPT PPh Badan tahun 2022 dahulu Pak
Jawaban
untuk permohonan pmk 187 tidak ada aturan harus di ajukan setelah bupot dilaporkan di spt tahunan, apabila bupot tersebut memang seharusnya tidak terutang maka tidak perlu dilaporkan di spt tahunan, wp bisa ajukan langsung permohonan pmk-18
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195256_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion