User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195255_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada PKP yang memiliki LB di pertengahan tahun dan PKP tersebut berencana untuk melakukan penghapusan NPWP setelah melakukan pelaporan SPT masa PPN terakhir, Atas LB tsb PKP tsb harus memilih pilihan restitusi opsi mana ya? sedangkan PKP tsb tidak memenuhi ketentuan sesuai PKP risiko rendah pasal 9 ayat 4c (sehingga PKP tidak bisa restitusi di pertengahan tahun)


Jawaban

nilai LB tidak lebih dari 5m, wp bisa mengajukan pengembalian pendahuluan 17D

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K E L G N
F​ G I H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E E U I
 
faq/2022/10/05/000195255_1234.txt · Last modified: (external edit)