faq:2022:10:05:000195250_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP dikenakan pph 22 impor dan PPN. tapi wp punya sket pp 23/2018.
Jawaban
sesuai ketentuan (Pasal 4 ayat 8 PMK-99/PMK.03/2018), Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi impor. silahkan konfirmasi dan berikan sket ke bea cukai, dan untuk yang terlanjur dibayar bisa ajukan pmk 187 atau pbk
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195250_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion