Tanya
#Q1 twitter : https://twitter.com/hisevenkings/status/1577236655794450434 sore @kring_pajak apakah bisa dijelaskan terkait penggunaan e-SPT 1107 PUT? Siapa sja yg menggunakan e-SPT 1107 PUT? jka ada transaksi dgn BUMN, PT. yg buat faktur pajak keluaran. itu pembuatan fakturnya tetap di e-faktur kah? Dan pelaporan tetap secara online di web-efaktur? Mohon bantuannya Mas/Mbak
Jawaban
#1A : “Siapa sja yg menggunakan e-SPT 1107 PUT?” Pasal 2 PER 14/2022 Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi: a. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai selain Instansi Pemerintah; dan b. Pihak Lain, menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 1107 PUT. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pihak Lain adalah pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. “jka ada transaksi dgn BUMN, PT. yg buat faktur pajak keluaran. itu pembuatan fakturnya tetap di e-faktur kah? Dan pelaporan tetap secara online di web-efaktur?” Jika PT (rekanan) yang menyerahkan BKP/JKP, maka benar PT tersebut yang menerbitkan FP di efaktur baik yang dipungut oleh BUMN (kode faktur 03) maupun yang tidak dipungut oleh BUMN.
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion