User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195248_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#47Q: mau tanya untuk perusahaan yang penghasilan tahun sebelumnya itu merugi untuk hitungan pajaknya bagaimana ya? atau tetap dikalikan 25%?


Jawaban

#47A : wp 2021 rugi Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.) di 2022, kalau ada ph neto, bisa dikurangi kompensasi kerugian tahun 2021, kalau setelah dikurangi kompensasi kerugian 2021 tetep ada Penghasilan kena pajaknya, maka tetap dikalikan tarif Pasal 17 UU PPh

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M L F H C
E K Y N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A O C᠎ K L
 
faq/2022/10/05/000195248_1234.txt · Last modified: (external edit)