faq:2022:10:05:000195247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#37Q: PKP melakukan pelunasan hutang dengan memberikan aset berupa tanah atau bangunan, apakah atas penyerahan tersebut terutang ppn ?
Jawaban
#37A : terutang PPN mas, selama bukan BKP/ JKP yang dikecualikan di pasal 4A UU PPN stdtd UU HPP
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion