User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195239_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi perusahaan kami ada penjualan di salah satu platform PMSE (Tiktok). perusahaan tiktok ini resident-nya di Singapore. atas pengunaan jasa LN ini apakah kami harus pungut PPN ?


Jawaban

SPDN bertransaksi dengan PMSE terkait pemanfaatan JKP LN di dalam daerah pabean. maka PPN dipungut oleh pihak PMSE sesuai PMK 60/2022

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P H E V
F G᠎ C᠎ E Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U R Q​ O V
 
faq/2022/10/05/000195239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1