faq:2022:10:05:000195239_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi perusahaan kami ada penjualan di salah satu platform PMSE (Tiktok). perusahaan tiktok ini resident-nya di Singapore. atas pengunaan jasa LN ini apakah kami harus pungut PPN ?
Jawaban
SPDN bertransaksi dengan PMSE terkait pemanfaatan JKP LN di dalam daerah pabean. maka PPN dipungut oleh pihak PMSE sesuai PMK 60/2022
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195239_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion