Tanya
halo mintax @kring_pajak , mau tanya untuk bonus bulanan yang tidak rutin, misal contohnya seperti THR april. apakah THR april tersebut dihitung juga sbg “penghasilan bulan lalu” di perhitungan pajak bulan mei? thx sebelumnya. https://twitter.com/ffogatoo/status/1577233080518967296. mohon dibantu mas mbak
Jawaban
ini maksudnya pegawai tetap diberikan THR ya? Perlakuannya sama kayak bonus… Apabila THR di berikan di bulan April. Berarti pajak atas THR tersebut juga dipotongnya di masa april… Cara menghitungnya A. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa THR b. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa THR c. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa THR Contoh perhitungannya : bisa lihat di lampiran PER-16/2016 I.4… Klo bulan Mei, klo ga ada pemberian penghasilan tidak teratur, ya biasa aja perhitungannya tidak terpengaruh perhitungan THR bulan April nya
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion