faq:2022:10:05:000195233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah untuk UU turunan atas Perpajakan mengenai PPh 21 tentang mobil dinas perusahaan sudah ada? Yang harus dimasukkan ke dalam porsi penghasilan. 2. atau termuat dalam UU mana yang menatur tentang natura atas mobil dinas perusahaan. 3. lalu apakah kita tetap harus memperhitungkan mobil dinas yang sudah ada ke dalam porsi penghasilan?
Jawaban
Dijelaskan normatif terkait natura yang objek dan non objek sesuai UU HPP. Dan minta WP memastikan apakah masuk dalam definisi natura/kenikmatan tersebut
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195233_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion