Tanya
P memberikan fasilitas mobil ke karyawan. mobil tersebut merupakan mobil milik perusahaan (bukan sewa). apakah dikenakan pph 21 (natura). apabila dikenakan nominalnya dari harga apa?
Jawaban
pasal 4 ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa salah satu objek pajak adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya terrmasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini; untuk fasilitas mobil tersebut harusnya tidak masuk ya ke natura ke pasal 4 ayat 1 ini, karena bukan merupakan imbalan yang berkenaan dengan pekerjaan dan jasa nya, kecuali kalo tadi mobilnya diberikan ke karyawan (menjadi milik karyawan).
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion