User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195230_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan sdg mengadakan event berbayar (seminar) apakah penjualan tiketnya terhutang ppn ?? dgn kondisi perusahaan tsb adalah PKP dan KLU jenis usahanya adalah Internet Service Provider. Selama dia PKP berarti tetap terutang PPN ya mas/mba? atau ada aturan khusus ttg penjualan tiket seminar?


Jawaban

pastikan apakah jenis jasanya masuk ke PMK 70/2022 atau tidak. jika tidak maka tetap dilakukan pemungutan PPN selama memenuhi klausul pasal 4 ayat 1 huruf c UU PPN-UU HPP(untuk penyerahan jkp oleh pengusaha). Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak -penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan -penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C M Y P
N V​ O R M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z H V F X
 
faq/2022/10/05/000195230_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1