faq:2022:10:05:000195226_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mau bertanya apabila Wajib Pajak mengajukan Permohonan Pengurangan Sanksi menggunakan pengurangan sanksi sesuai pmk 8/2013 itu kan baru terbit keputusan terima/tolak dari DJP nya setelah 6 bulan. Apabila selama 6 bulan waktu tersebut kita ga bayar sanksinya. Apakah akan ada sanksi bunga yang timbul karena kita belom bayar sanksi?
Jawaban
Permohonan pengurangan sanksi tidak menunda/menangguhkan JT pembayaran. Klo sanksi, ada kemungkinan bisa kena STP Bunga penagihan bila memenuhi pasal 19 UU KUP
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195226_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion