User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak wp nanya > mau nanya kalo saya melakukan penyerahan jasa dengan organisasi internasional. apakah dikenakan ppn? tidak dikenakan ppn? syaratnya apa agar tidak dikenakan ppn? kebetulan organisasin internasional ini masuk ke daftar yang ditetapkan. Jasanya jasa konsultan


Jawaban

Penyerahan kepada Badan internasional yang dibebaskan itu sesuai list yang ada di PMK 156/2015 stdtd PMK 235/2020 dan pakai SKB sesuai PMK 33/2018). Ketentuan dibebaskannya sesuai PP 47/2020.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U K V V᠎ K
F X P R P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B᠎ U U A
 
faq/2022/10/05/000195225_1234.txt · Last modified: (external edit)