User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195185_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ekspor jkp tidak masuk ke pmk-32 dianggap penyerahan dalam negeri?


Jawaban

(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G J Q P
R V H O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O M I I O
 
faq/2022/10/05/000195185_1234.txt · Last modified: (external edit)