faq:2022:10:05:000195185_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ekspor jkp tidak masuk ke pmk-32 dianggap penyerahan dalam negeri?
Jawaban
(2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195185_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion