faq:2022:10:05:000195184_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
P3b Indonesia Korea, mengirimkan WNA lebih dari time test, kan dianggap BUT. Bayar jasa tersebut ke badan diKorea atau melalui BUT tsb ?
Jawaban
Untuk pembayaran jasanya tidak diatur di P3B. Silakan sesuaikan dengan kontrak atau perjanjiannya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195184_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion