User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Batasan pemungutan PPh 22 ndustri atau eksportir sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan


Jawaban

pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K O Y​ O
V G W T M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q Z F O
 
faq/2022/10/05/000195176_1234.txt · Last modified: (external edit)