faq:2022:10:05:000195172_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan DN memberikan dividen ke badan LN, bisa masuk dividen non objek PMK 18/2021?
Jawaban
pasal 14 PMK 18/2021 (1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari: a. dalam negeri; atau b. luar negeri, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak dalam negeri.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195172_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion