faq:2022:10:05:000195166_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP seharusnya buat bukti potong pph 23 untuk tahun 2021, namun baru dibuat sekarang. apakah bukti potong tsb bisa dikreditkan di spt tahunan oleh penerima bupotnya?
Jawaban
Bisa sepanjang bupotnya sesuai ketentuan. dikreditkan sesuai dengan tahun pajak terutangnya, yaitu tahun 2021 meskipung tgl bupotnya adalah di tahun 2022
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195166_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion