faq:2022:10:05:000195157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q WP Badan transaksi dengan pihak orang pribadi yg tidak memiliki NPWP utk menyediakan jasa konstruksi. Apakah dapat dipotong PPh Final Jaskon? Lalu, jika pemborong apakah boleh termasuk dalam pph final jaskon? –> tergantung kualifikasi bukan ya, Kak?
Jawaban
#23A pm yaa mas jika jasa yg diberikan wp adalah jasa konstruksi yg disebutkan dalam Lampiran Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 02 Tahun 2011, maka dipotong PPh final atas jasa konstruksi OP tsb tidak punya NPWP. tarifnya tetap sama, mengikuti Pasal 3 PP 9 2022
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195157_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion