faq:2022:10:05:000195140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sebagai pihak yang dipungut PPh pasal 22 impor. perlu lapor SPT masa PPh pasal 22 nya?
Jawaban
tidak perlu, karena yang lapor adalah pemungutnya (BC dan/atau bank devisa). Pihak yang dipungut silakan mengkreditkan PPh pasal 22 impor di SPT Tahunan
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195140_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion