faq:2022:10:05:000195122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: Saya mau nanya kalo misalkan perusahaan saya membayarkan terlebih dahulu ke pihak ketiga sebut aja PT ABC. Lalu setelah itu, PT saya melakukan penagihan kembali ke PT XYZ sebagai pengguna jasa sebenarnya. pertanyaan saya agar tidak dikenakan pph dan dianggap sebagai reimbursement, syarat apa saja yang harus dipenuhi? Apakah tagihan tsb harus menggunakan PT XYZ? dan apakah ketentuan reimbursement ini juga berlaku untuk PPN? Sebut saja tagihan ini adalah jasa.
Jawaban
dijelaskan
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion