User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195121_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q: kalau saat pendaftaran npwp memilih tarif pasal 17 tapi ternyata omzet tahun tersebut tidak sampai 4,8 milyar, bagaimana perlakuannya? harusnya tetap mengikuti tarif sesuai pasal 17 UU PPh kan ya? karena kan WP milih sendiri?


Jawaban

#13A sebentar mas wp yg udah milih pake tarif umum Pasal 17, wp gabisa pake PP 23 lagi yaa meskipun omsetnya di bawah 4,8M (Pasal 3 ayat 2 PP 23 tahun 2018)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E O H V O
I J B A J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W S T Y Y
 
faq/2022/10/05/000195121_1234.txt · Last modified: (external edit)