faq:2022:10:05:000195121_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13Q: kalau saat pendaftaran npwp memilih tarif pasal 17 tapi ternyata omzet tahun tersebut tidak sampai 4,8 milyar, bagaimana perlakuannya? harusnya tetap mengikuti tarif sesuai pasal 17 UU PPh kan ya? karena kan WP milih sendiri?
Jawaban
#13A sebentar mas wp yg udah milih pake tarif umum Pasal 17, wp gabisa pake PP 23 lagi yaa meskipun omsetnya di bawah 4,8M (Pasal 3 ayat 2 PP 23 tahun 2018)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195121_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion