faq:2022:10:05:000195111_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A kasih jasa ke PT B, tapi kemudian ada pihak ketiga (PT C) yang ngebayarin dulu tagihan PT A, kapan PT C nerbitin faktur ke PT B?
Jawaban
Dikonfirmasi kembali, apakah ada jasa yang diserahkan PT C kepada PT B, ada margin yang ditagihkan atau tidak, jika iya kan si C ini menyerahkan JKP jadi dia mungut PPN dan bikin FP saat penyerahan/pembayaran (yg lbh dulu). Kalau nalangin uang aja harusnya bukan objek ppn
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195111_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion