faq:2022:10:05:000195108_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan di indonesia memberikan penghasilan atas jasa yang diberikan badan di saudi arabia, pengenaan pph-nya bagaimana?
Jawaban
PPh Pasal 26, tidak diatur khusus di P3B Indonesia-Arab Saudi.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195108_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion