faq:2022:10:05:000195086_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP A nitip barang ke PKP B untuk dijual, PPN nya atas apa aja?
Jawaban
kalo kasusnya konsinyasi, sesuai pasal 1A UU PPN stdd UU Ciptaker, penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi bukan termasuk penyerahan, PPN yang muncul dari kasus tsb adalah 1. penyerahan barang dari PKP B ke konsumen 2. penagihan penghasilan atas barang yang terjual dari PKP A ke PKP B. semua tetap memperhatikan konsep pengenaan PPN secara umum
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195086_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion