faq:2022:10:05:000195084_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Instansi pemerintah ada pembelian barang + ada ongkirnya. apakah atas ongkirnya itu kena PPh pasal 23?
Jawaban
Apabila ongkirnya tidak termasuk ke dalam harga barang, dan merupakan jasa tersendiri, maka dikenakan PPh pasal 23 sepanjang penerima penghasilan adalah wp badan dan jasa nya ada di PMK 141/2015
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/10/05/000195084_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion