User Tools

Site Tools


faq:2022:10:05:000195084_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Instansi pemerintah ada pembelian barang + ada ongkirnya. apakah atas ongkirnya itu kena PPh pasal 23?


Jawaban

Apabila ongkirnya tidak termasuk ke dalam harga barang, dan merupakan jasa tersendiri, maka dikenakan PPh pasal 23 sepanjang penerima penghasilan adalah wp badan dan jasa nya ada di PMK 141/2015

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Q V O N
Y V R S W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B F H M N
 
faq/2022/10/05/000195084_1234.txt · Last modified: (external edit)